Kopi Robusta Indonesia dikenal karena kualitas, konsistensi, dan profil rasanya yang unik. Salah satu faktor di balik reputasi ini adalah sistem penilaian Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikembangkan oleh Badan Standardisasi Nasional (Badan Standardisasi Nasional). SNI memastikan kopi memenuhi tolok ukur kualitas untuk melindungi konsumen dan produsen sekaligus meningkatkan daya saing global kopi Indonesia.
Dengan menerapkan kerangka kerja SNI, Indonesia juga menyelaraskan diri dengan standar internasional seperti International Coffee Organization (ICO) Resolusi 407yang melarang perdagangan kopi berkualitas rendah. Fokus pada kualitas bertujuan untuk meningkatkan daya tarik Robusta Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Sistem penilaian SNI mengkategorikan biji kopi Robusta ke dalam enam kelas berdasarkan jumlah cacat yang teridentifikasi dalam sampel seberat 300 gram. Sistem ini menjamin kualitas yang konsisten, memastikan bahwa setiap batch memenuhi persyaratan khusus untuk ekspor atau konsumsi domestik. Sistem ini juga merupakan alat untuk mempromosikan praktik perdagangan yang adil dan kepuasan konsumen secara global.
Persyaratan Klasifikasi Kualitas
Kelas | Cacat Maksimum (per 300g) |
Kelas 1 | ≤ 11 (untuk kopi peaberry dan kopi poliembrioni) |
Kelas 2 | 12-25 |
Kelas 3 | 26-44 |
Kelas 4a | 45-60 |
Kelas 4b | 61-80 |
Kelas 5 | 81-150 |
Kelas 6 | 151-225 |
Setiap jenis cacat diberi nilai tertentu, yang mencerminkan dampaknya terhadap kualitas. Cacat dapat berkisar dari kacang hitam hingga batu atau ranting besar.
Jenis dan Nilai Cacat Biji Kopi
Jenis Cacat | Nilai Cacat |
1 kacang hitam | 1 |
1 buah kacang hitam sebagian | ½ |
1 buah kacang hitam yang sudah dipecahkan | ½ |
1 kopi perkamen | 1 |
1 kacang merah | ¼ |
1 kulit kopi besar | 1 |
1 kulit kopi ukuran sedang | ½ |
1 kulit kopi kecil | 1/5 |
1 kacang berkulit tanduk | ½ |
1 kulit tanduk besar | ½ |
1 kulit tanduk ukuran sedang | 1/5 |
1 kulit tanduk kecil | 1/10 |
1 kacang pecah | 1/5 |
1 kacang mentah | 1/5 |
1 kacang dengan satu lubang | 1/10 |
1 kacang dengan lebih dari satu lubang | 1/5 |
1 kacang berbintik | 1/10 |
1 ranting besar, tanah, atau batu | 5 |
1 ranting, tanah, atau batu berukuran sedang | 2 |
1 ranting kecil, tanah, atau batu | 1 |
Jika satu biji kopi memiliki lebih dari satu nilai cacat, nilainya didasarkan pada nilai cacat terbesar. Kriteria khusus juga berlaku untuk kopi peaberry dan kopi poliembrioni, sebagai berikut:
Persyaratan Kualitas Khusus untuk Kopi Peaberry dan Kopi Poliembrioni
Jenis | Kriteria | Unit | Persyaratan |
Peaberry | Tanpa melewati ketentuan saringan | Fraksi massa % | Maksimal lulus 5 |
Poliembrioni | Tanpa melewati ketentuan ayakan dan tidak diklasifikasikan sebagai biji pecah | - | - |
Sistem penilaian SNI memposisikan kopi Indonesia sebagai pilihan yang dapat diandalkan oleh pembeli internasional dan memenuhi permintaan pasar yang sadar akan kualitas. Di SKA, kami menjunjung tinggi standar-standar ini dengan menghadirkan kopi yang mewujudkan komitmen terhadap kesempurnaan.
Sebagai keuntungan tambahan, kopi SKA didukung oleh Rainforest Alliancememastikan keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi. SKA juga sedang mempersiapkan diri untuk mematuhi Peraturan Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Ini adalah upaya terbaru kami untuk memperkuat dedikasi kami terhadap pengadaan yang bertanggung jawab dan penyelarasan pasar global.
Robusta kelas komersial juga menggunakan beberapa singkatan khusus industri untuk menggambarkan kualitas, ukuran, dan metode persiapan biji kopi, seperti:
Baca lebih lanjut tentang perbedaan nilai komersial di halaman Klasifikasi Kopi Robusta Indonesia halaman.